"Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya," ujarnya.
"Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD," lanjutnya.
Abdulloh mengatakan jika ada tagihan yang berlebih PDAM harus mengembalikan hak masyarakat bagaimana pun teknis pengembaliannya.
Pun sebaliknya jika ada tagihan yang kurang, harus membayar kekurangannya.
"Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang. Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan," ujarnya. (advertorial)