Sabtu, 18 Mei 2024

Tindak Lanjut Tumpahan Minyak di Sungai Mahakam, KSOP Siapkan Sanksi Administratif

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 16 April 2021 9:43

FOTO : Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Klas II Samarinda, Capt Slamet Isyadi, Jumat (16/4/2021) sore tadi di ruang kerjanya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tenggelamnya kapal jenis Self Propeller Oil Brage (SPOB) Mulya Mandiri 07, yang memuntahkan muatan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di perairan Sungai Mahakam pada Sabtu (10/4/2021) masih terus diselidiki. Tak hanya dari unsur kepolisian, pasalnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda juga turun tangan. 

Peristiwa yang mengakibatkan pencemaran dan meninggalnya satu anak buah kapal (ABK) ini, membawa nakhoda kapal menjadi tersangka. Diketahui kapal yang berlayar dari kawasan Sungai Lais menuju dermaga teluk cinta ini tak memiliki dokumen berlayar. 

Terakhir kali izin berlayar diperbarui pada September 2015 silam. Dengan kata lain, selama enam tahun berlayar, dilakukan secara ilegal. 

"Bulan September 2017. Ganti pemilik atas nama Rusdianto Gunawan menjadi Bahrul Imi," terang Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Klas II Samarinda, Capt Slamet Isyadi, Jumat (16/4/2021) sore tadi di ruang kerjanya. 

Slamet menjelaskan kapal tanpa surat izin berlayar, maka kapal tidak diperkenankan berlayar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang 17/2008 tentang pelayaran. Dan, untuk penerbitan izin berlayar tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan 82/2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar. 

Tidak adanya izin yang dikantongi, Slamet mengganggap perusahaan kapal bersikap pasif. Seharusnya perusahaan dapat melaporkan setiap kegiatan pelayarannya. 

"Kami menganggap perusahaan tersebut pasif. Tidak melakukan kegiatan. Jika tidak seperti itu harusnya ada perubahan perizinan," imbuhnya. 

Terkait sanksi, lanjutnya, pemilik kapal bisa saja dikenakan sanksi administratif. Bentuknya, bisa hanya sekadar peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat hingga pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. Sesuai dengan Pasal 59 UU 17/2008.

"Nanti akan ada sanksi tersendiri," tukasnya. 

Terkait pencemaran lingkungan pun terus diselidiki dan ditangani. Tumpahan minyak kelapa sawit sejatinya telah dilakukan. Menggunakan oil boom dan diisap kemudian ditampung menghina mobil tanki. 

Slamet pula menuturkan pihaknya telah melakukan penyisiran ke hilir dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang memang ada beberapa tempat menjadi tumpukan minyak sawit di permukaan Sungai Mahakam. 

Sehingga, untuk mengantisipasi meluasnya minyak tersebut pihaknya pun berkoordinasi kepada perusahaan-perusahaan di sekitar, yakni PT Sarana Abadi Lestari (SAL), PT Pro Tank Terminal  maupun PT AKR Corporindo.

"Iya kami koordinasi dengan perusahaan-perusahaan ini untuk membantu dalam penanganan dalam pencemaran minyak yang ada di sungai," tuturnya. 

Kemudian, tempat-tempat yang menjadi penumpukan minyak pun dilokalisir, kemudian dilakukan penggelaran oil boom. 

"Setelah itu, dihisap dengan menggunakan skimer dan ditampung ke tangki-tangki," ujarnya. 

Ia menjelaskan dari pengambilan minyak itu ada hasil dan dipisahkan minyak dan air, itu disimpan di PT SAL selaku yang memiliki fasilitas oil boom untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti pada saat penyelidikan.

"Sementara ya sebanyak 3.8 KL (Kilo Liter). Hanya memang kekentalan minyak, yang membuat penyedotan sedikit kesulitan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews