DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan DPO bernama Ruben Tumade dari pelariannya, pada Jumat (1/12/2023).
Ruben diketahui merupakan buron dari Kejaksaan Negeri Berau dan diciduk petugas dari pelariannya di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Eksekusi kepada Ruben dilakukan setelah dirinya kabur dari putusan hukum kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi,” ujar Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya, Sabtu (2/12/2023).
Dalam putusan hukum, Ruben yang merupakan Direktur CV Rosatal telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta.