Senin, 25 November 2024

Tim Mahyunadi-Kinsu Lengkapi Bukti Laporan, Bawa KTP Ganda hingga SK Pergantian Kepala Disdukcapil

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 15 Desember 2020 6:13

Munir Perdana selaku pelapor menunjukkan tumpukan KTP ganda/ IST

DIKSI.CO, SANGATTA - Tim Pemenangan H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur di Jalan Yos Sudarso II nomor 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (14/12/2020) malam.

Kedatangan mereka dalam rangka melengkapi berkas laporan dengan nomor register 24/PL/PB/Kab/23.09/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 lalu.

“Fokus kedatangan kami ke Bawaslu (Senin) hari ini, yaitu menyampaikan perbaikan laporan kami per tanggal 12 Desember kemarin,” kata Munir Perdana selaku pelapor didampingi Tim Advokasi Hukum Mahyunadi-Kinsu.

Dia menjelaskan, ada tiga poin yang berkasnya dilengkapi. Yakni terkait kartu tanda penduduk (KTP) ganda, penyalahgunaan wewenang, serta pergantian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur.

“Yang pertama adalah tentang KTP ganda yang diminta oleh teman-teman Bawaslu, ada keterkaitan dengan perolehan suara di penghitungan dan pada saat pencoblosan,” jelas Munir.

Dalam laporan KTP ganda tersebut, pihaknya melampirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, jumlah DPTb sangat signifikan.

“Jadi pernah mencoblos surat undangan yang DPT, dan juga terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTb. Ini secara masif terjadi di hampir semua TPS (tempat pemungutan suara). Asumsi kami bahwa ini ada keterkaitannya dengan KTP ganda yang sekarang sedang marak kami juga lagi cari bukti-buktinya,” jelas Munir.

Kedua, sambung Munir, tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh calon petahana.

“Yang bukti-buktinya sudah kami serahkan, baik yang berupa video dan berupa foto,” bebernya.

Ketiga adalah terkait pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutai Timur berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 yang ditandatangani Plt Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang yang ikut kontestasi. Menurut Munir, pengangkatan tersebut menyalahi aturan

“Pengangkatan Ibu Sulastin sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini yang menurut kami menyalahi aturan,” jelas Munir. Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian bunyi Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016.

Pihaknya berharap bahwa seluruh laporan dapat disikapi, bisa diterima, dan diproses oleh Bawaslu. Mengingat syarat formil dan syarat materielnya sudah kami lengkapi. “Kami juga menginginkan, berharap kepada teman-teman Bawaslu untuk segera merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon yang kami duga melakukan pelanggaran. Itu sesuai UU 10/2016 71 ayat 5 dan memang sanksinya adalah diskualifikasi,” tegas Munir.

Dalam Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 dijelaskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Pada kesempatan itu, Munir juga menunjukkan bukti-bukti yang diserahkan ke lembaga pengawas pesta demokrasi itu.

“Ini SK (surat keputusan) pengangkatan Ibu Sulastin tanggal 25 September 2020. Kemudian ini adalah SK Bapak Heldy Frianda yang digantikan oleh Ibu Sulastin tadi. Ini yang saya bilang secara aturan melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan sanksinya ada di Pasal 71 Ayat 5,” jelas Munir.

Dalam SK pengangkatan Heldy Frianda sebagai Plt Kepala Disdukcapil bernomor 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020, masa jabatannya terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 November 2020. Artinya, pergantian itu lebih cepat enam hari.

“Ini kemudian berkaitan. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu kemudian produknya adalah KTP, dan sudah kita sampaikan bukti-buti bahwa memang beredar KTP-KTP ganda yang ada di Kutai Timur. Seluruh alat bukti sudah kami serahkan. Ini ada teman yang kemudian memperlihatkan. Ini ada satu orang menggunakan tiga KTP. Jadi ini KTP-nya kami dapatkan di RT-RT yang ada di Sangatta Utara. Setelah kami konfirmasi ke orangnya, jadi orangnya juga sudah punya KTP,” ujarnya.

Menurutnya, kasus seperti itu ditemukan di hampir semua RT di Kecamatan Sangatta Utara khususnya. “Saya belum konfirmasi ke kecamatan lain. Tapi dipastikan bahwa di kecamatan Sangatta Selatan juga ada. Ini saya juga memohon kepada RT-RT yang ada di Sangatta Utara, untuk bersama-sama membongkar bagaimana kasus KTP ganda ini bisa masif di Kabupaten Kutai Timur ini ya. Ini banyak,” harap Munir.

Percetakan KTP ganda ini, lanjut dia, yang disinyalir berdampak kepada pemilih-pemilih yang menggunakan KTP tadi. Sehingga, daftar hadir di DTPb yang menggunakan KTP, secara signifikan melonjak. Kuat dugaan, ada yang memilih menggunakan undangan melalui DPT, tetapi juga memilih dengan menggunakan KTP saja di jam 12.00 ke atas dengan DPTb.

“Ini kami dapatkan dari kotak suara, yang berhasil dibuka di tingkat pleno kecamatan. Dan ini banyak sekali masih yang belum terbuka. Kami mengindikasikan bahwa  hampir semua TPS banyak sekali yang seperti ini. Ini ada daftar hadir DPTb yang secara administrasi tidak lengkap. Ini hanya nama saja, di kertas HVS saja, ditulis nama saja. Sedangkan syarat untuk kemudian boleh mendaftar, boleh menggunakan hak pilih itu, dalam ketentuan perundang-undangannya harus lengkap. Jadi ada nama, alamat, NIK (nomor induk kependudukan), dan jenis kelamin,” terangnya.

Dia berharap, semua kotak suara yang ada dibongkar. Mengingat pendaftaran DPTb signifikan.

“Kalau menurut regulasi kan hanya 2,5 persen dari total DPT. Artinya kalau 2,5 persen, kalau misalnya DPT-nya 100, (DPTb) hanya 3 saja. Jadi kertas suara yang dipersiapkan KPU adalah 103. (Tapi) ini banyak sekali, sampai dengan satu TPS ada yang 164 daftar pemilih yang menggunakan KTP.Nah Ini yang kemudian kami berasumsi bahwa ini bermasalah semua,” tutupnya. (tim redaksi Diksi) 

'

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews