Minggu, 19 Mei 2024

Tiga Terdakwa Perkara Rasuah Irigasi Desa Sepati Kukar Divonis Bersalah, Ini Sanksinya Masing-masing

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 24 Juni 2021 8:23

FOTO : Suasana persidangan kasus rasuah proyek irigasi yang menghadirkan tiga terdakwa dan mendapatkan putusan hukum yang berbeda-beda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Samarinda akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara pada Rabu (23/6/2021) sore kemarin. 

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut dijatuhi hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim. Ketiganya ialah Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia (PT API), dan Maladi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersama-sama telah melakukan pidana korupsi melakukan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan peningkatan irigasi asal aspirasi warga di Desa Sepatin.

Akibat tindak rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian Rp9.631.965.250,00 atau Rp 9,6 miliar. Ketua Majelis Hakim yang dimpimpin Joni Kondolele dan didampingi Hakim Anggota Parmatoni bersama Arwin Kusmanta membacakan amar putusan ketiga terdakwa secara bergantian. 

Dalam amar putusannya terdakwa Maladi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primer. Kendati demikian, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap menyatakan, terdakwa Maladi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maladi dengan hukuman pidana selama tiga tahun kurungan penjara. Dikurangi masa tahanannya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Disertai denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 4 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan,” ucap Joni Kondolele.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pembacaan amar putusan pads terdakwa Amiruddin. Dengan turut menyatakan terdakwa Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor. 

Terdakwa Amiruddin dijatuhi hukuman pidana empat tahun disertai denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan pidana, beserta Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp300 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews