DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui rapat paripurna, DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja tiga pansus raperda selama tiga bulan ke depan.
Ketiga pansus tersebut di antaranya, raperda ketahanan keluarga, raperda tata cara penyusunan program pembentukan perda, dan raperda pengelolaan barang milik daerah.
"Dilakukan perpanjangan selama tiga bulan ke depan," kata Seno Aji, Selasa (8/6/2021).
Penambahan waktu kepada tiga tim pansus raperda itu lantaran belum terpenuhinya unsur-unser dalam raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Dikarenakan ada beberapa masukan dari anggota pansus perihal item-item yang belum dipenuhi sebagai unsur pembentukan perda nantinya. Kami menyetujui perpanjangan ketiga pansus tersebut," jelasnya.
Seno Aji mencontohkan kendala di raperda pengelolaan barang milik daerah, pansus menemukan ada banyak aset Pemprov Kaltim, berupa bangunan namun belum memiliki hak atas tanah pada aset itu. Begitu juga sebaliknya.
"Aset ada beberapa aset daerah yang belum memiliki hak atas tanahnya. Itu yang sedang dikoreksi oleh anggota pansus ke pihak BPKAD Kaltim," tegasnya.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat tiga rancangan perda tersebut bisa dirampungkan.
Tidak perlu menunggu tiga bulan, jika pansus dapat menyelesaikan tida raperda dalam kurun satu bulan, maka raperda segera disahkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah bisa mendapatkan," pungkasnya. (advertorial)