Seno Aji mencontohkan kendala di raperda pengelolaan barang milik daerah, pansus menemukan ada banyak aset Pemprov Kaltim, berupa bangunan namun belum memiliki hak atas tanah pada aset itu. Begitu juga sebaliknya.
"Aset ada beberapa aset daerah yang belum memiliki hak atas tanahnya. Itu yang sedang dikoreksi oleh anggota pansus ke pihak BPKAD Kaltim," tegasnya.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat tiga rancangan perda tersebut bisa dirampungkan.
Tidak perlu menunggu tiga bulan, jika pansus dapat menyelesaikan tida raperda dalam kurun satu bulan, maka raperda segera disahkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah bisa mendapatkan," pungkasnya. (advertorial)