DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui rapat paripurna, DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja tiga pansus raperda selama tiga bulan ke depan.
Ketiga pansus tersebut di antaranya, raperda ketahanan keluarga, raperda tata cara penyusunan program pembentukan perda, dan raperda pengelolaan barang milik daerah.
"Dilakukan perpanjangan selama tiga bulan ke depan," kata Seno Aji, Selasa (8/6/2021).
Penambahan waktu kepada tiga tim pansus raperda itu lantaran belum terpenuhinya unsur-unser dalam raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Dikarenakan ada beberapa masukan dari anggota pansus perihal item-item yang belum dipenuhi sebagai unsur pembentukan perda nantinya. Kami menyetujui perpanjangan ketiga pansus tersebut," jelasnya.