Senin, 25 November 2024

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Balikpapan Utara, Dua Di Antaranya Ternyata Residivis

Koresponden:
Alamin
Kamis, 7 Maret 2024 11:49

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu saat merilis kasus tiga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk jajarannya. (IST)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan, Kalimantan Timur kembali dibekuk pihak kepolisian.

Tiga pencuri itu adalah R (25), F (30) dan I (36).

Dari tiga pelaku, diketahui kalau dua di antaranya adalah residivis kasus serupa.

Yang mana kedua residivis itu baru bebas dari penjara pada November 2023 kemarin. Namun kembali masuk penjara di Maret 2024.

"Pada kasus ini anggota berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada rentang waktu Januari-Februari 2024 kemarin," ucap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu, Rabu (6/3/2024).

Dari tiga pelaku curanmor itu, kata Elfra, petugas sedikitnya mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian serta satu unit ponsel sebagai barang bukti kejahatan.

Meski diamankan bertiga, namun Elfra memastikan setiap pelaku bergerak sendiri. Dirincinya, para pelaku beraksi dengan mengincar sepeda motor yang tertinggal kuncinya. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu berkeliling dan mengamati motor-motor yang terparkir dengan kunci tertinggal.

"80 persen laporan curanmor yang kami terima rata-rata kuncinya masih tergantung di sepeda motor. Ini akan memudahkan tersangka beraksi," tambah Elfra.

Tiga tersangka ini, kata Elfra beraksi di tempat yang berbeda. R misalnya, dia beraksi di Jalan AW Syahrani pada 22 Februari 2024 kemarin. Dari aksinya, R berhasil memboyong motor Yamaha Aerox.

Dua minggu setelah aksinya, R berhasil diringkus dirumahnya lengkap dengan barang bukti motor Yamaha Aero hasil curian yang belum sempat dijual.

Sedangkan pelaku F telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Inpres dan Jalan Cendrawasih, Balikpapan Utara. Dari dua lokasi itu F berhasil mencuri motor Honda Supra dan Yamaha Lexi. Serta satu unit ponsel.

Terakhir, yakni pelaku I yang diketahui beraksi di Jalan Inpres I dan berhasil mencuri satu motor Honda Scoopy.

"Ketiganya kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews