DIKSI.CO, SAMARINDA - Bambang Susilo, jadi salah satu dari empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan mengikuti verfak pencalonan DPD RI.
Selanjutnya, Bambang Susilo, melakukan permohonan sengketa kepada KPU Kaltim, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Usai seluruh persyaratan pengajuan sengketa dilengkapi, Bawaslu Kaltim menggelar mediasi antara pihak Bambang Susilo bersama KPU Kaltim, pada Rabu (8/2/2023).
Hal itu seperti yang disampaikan Muhammad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim.
"Kami sudah memohonkan sengketa, empat bakal calon mengajukan. Pak Bambang sudah mediasi hari ini, hasil mediasi ada kesepakatan bersama KPU Kaltim," kata Rusli, Rabu (8/2/2023).