DIKSI.CO, TARAKAN – Sepasangan suami istri (pasutri) bernama SK (40) dan SM (37), serta RH (47) dan MD (40), yang tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), terjaring dalam operasi polisi karena coba menyelundupkan 7 kilogram sabu asal Malaysia.
Sabu tersebut direncanakan diangkut dari Kota Tarakan ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penemuan sabu tersebut berawal di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Kamis (24/8/2023) kemarin, saat tim opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggerebekan. Awalnya, polisi mengamankan SK karena ada kecurigaan dia membawa sabu saat mengendarai sepeda motor.
"Saat melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Yos Sudarso, tim melihat pelaku dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,5 gram," ucap Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, pada Rabu (6/9/2023).
Setelah diamankan, polisi membawa SK dan barang bukti sabu ke Polres Tarakan. Dalam interogasi, SK mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama MD.
"Selain itu, dari pelaku, polisi juga mendapatkan informasi bahwa MD sedang melakukan pengiriman sabu melalui jalur kapal dari Tarakan menuju Balikpapan, yang akan diangkut oleh dua pelaku lainnya, yakni RH dan SM," tambahnya.