Sabtu, 11 Mei 2024

Tersisa 2 Hari Pelayanan Pemberian Santunan Covid-19 di Kota Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 26 Oktober 2021 9:52

Ilustrasi pemakaman pasien yang tekonfirmasi positif Covid-19/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Santunan bagi ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Balikpapan dibuka pelayanannya hingga 2 hari ke depan atau pada 28 Oktober 2021.

Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kota Balikpapan Purnomo, mengingatkan kepada ahli waris segera mengajukan ke Dinas Sosial untuk dapat menerima santunan yang bernilai Rp10 juta. 

"Kami ingatkan kembali waktunya tinggal 2 hari untuk santunan ini. Sayang kalau dana yang sudah disiapkan tidak terserap," tandasnya.

Purnomo menegaskan santunan yang mencapai Rp10 juta per orang ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinsos Kota Balikpapan yang menghimpun data calon penerima santunan tersebut. 

"Data penerima santunan yang masuk di kita ada sekitar 123 (penerima) terhitung hingga kemarin. Ahli waris bisa langsung ke halaman Kantor Dinas Sosial untuk dapat pelayanannya," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews