Tersangka Tambang Ilegal di Konservasi Kebun Raya Unmul Tak Ditahan, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
DIKSI.CO, SAMARINDA – Dua tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yakni Dariah dan Edi, saat ini tidak menjalani penahanan aktif.
Hal ini disebabkan adanya penangguhan penahanan yang diberikan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan dengan alasan kondisi kesehatan kedua tersangka.
Kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif, menjelaskan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani perawatan medis.
Dariah disebut mengalami gangguan kecemasan yang disertai penyakit asam lambung (GERD), sementara Edi diketahui menderita asma yang membutuhkan pengawasan intensif dari tenaga medis.
“Mereka membutuhkan penanganan medis lanjutan. Seluruh aparat penegak hukum yang terlibat juga memahami situasi ini,” ujar Alphad saat ditemui pada Selasa (26/8/2025).
Meskipun tidak ditahan, Alphad menegaskan bahwa kedua tersangka tetap memenuhi kewajiban melapor secara rutin ke Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Laporan dilakukan setiap minggu, biasanya pada hari Selasa atau Kamis.
Saat ini, pihak kuasa hukum juga tengah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Dariah dan Edi.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Orin Gusta Andini menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama jika tersangka memiliki bukti medis yang kuat.
“Dokumen dari tenaga medis atau rumah sakit menjadi dasar penting yang memungkinkan seorang tersangka untuk tidak ditahan. Namun, tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan medis,” jelas Orin.
Sebagai informasi, Dariah dan Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum LHK pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Mereka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan pada Rabu, 23 Juli 2025. (*)