Eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim resmi ditahan KPK.Keduanya langsung diborgol dan dipakaikan rompi orany...
DIKSI.CO - Eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim resmi ditahan KPK.
Keduanya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025.
"Tersangka ISW, Ibrahim, dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025," ujar Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil perhitungan dari BPK, kerugian negara dalam kasus ini senilai USD 15 juta atau senilai Rp 252 miliar.
Asep menjelaskan pada 2017 PT PGN tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE.
Namun DP memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.
PT PGN membayarkan uang USD 15 juta sebagai uang muka.
Uang muka yang telah dibayarkan tersebut malah habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian.
"(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," pungkasnya. (*)