DIKSI.CO, KUKAR - Aparatur desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, pada Jumat (5/4/2024).
Dijelaskannya, pembagian THR ini bisa dilakukan dengan Peraturan Bupati Kukar yang dikeluarkan.
Terkait soal anggaran, Arianto memastikan sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
Bahkan bukan hanya THR, Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur juga sudah alami kenaikan sejak 2022 lalu.
“Apa yang kita lakukan, sudah sesuai dengan kajian dan regulasi yang kita siapkan sejak jauh hari. Insya Allah seluruh aparatur desa di Kukar dapat THR," ujar Arianto, Jumat (5/4/2024).