"Ini masih kami kembangkan lagi, karena juga untuk barang bukti, baru kami dapatkan satu, karena semua itu sudah dijual pelaku, makanya ini masih kami cari," terangnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan dari tersangka ini, dia melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.
"Ngakunya ekonomi, dia ini dulu ikut orang usaha-usaha, tetapi karena kondisi sekarang pandemi ini ekonomi sulit," imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 juta.
Dalam kasus ini, pekaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)