Sabtu, 23 November 2024

Temukan Pelanggaran Pada Proses Verfak, Bawaslu Samarinda Akan Panggil KPU Hingga Bapaslon

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 10 Juli 2020 5:16

Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, Jumat (10/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengar klarifikasi mengenai adanya temuan pelanggaran, baik dalam bentuk administrasi, etik maupun pidana pada tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto

"Dalam waktu dekat lah akan kita panggil. Kita akan minta keterangan KPU, LO, termasuk peneliti khusus untuk yang ada nama-namanya tercatut, termasuk Bapaslon. kita akan lakukan klarifikasi dalam berita acara," kata Imam beberapa waktu lalu.

Sebagai dasar temuan, Bawaslu  akan melampirkan beberapa alat hukum sementara yang dapat dijadikan acuan adanya pelanggaran dalam proses pengumpulan daftar dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

"Informasi awal itu kita analisis, kita telusuri sebagai alat bukti nantinya. Misalnya identitas diri ke 14 orang itu. Kemudian daftar pendukung yang nama-namanya tercantum di form B11-KWK. Kemudian formulir yang menyatakan dia tidak mendukung form BA5-KWK, dan tentu dokumentasi saat mereka diverifikasi petugas, bahkan testimoni video itu akan kita rekam," jelas Imam.

Disinggung terkait konsekuensi yang akan diterima Bapaslon jika terbukti melakukan pelanggaran yang telah disebutkan, Imam menegaskan unsur dugaan pelanggaran pasal 185 Undang-Undang (UU) pemilihan tidak sampai pada pembatalan keikutsertaan Bapaslon pada proses Pilwali Samarinda.

"Kecuali nanti ada unsur lain atau pelanggaran lain mungkin bisa. Kalau pembatalan itu biasanya berdasarkan putusan pengadilan diputus 5 tahun. Atau berdasarkan bukti putusan pengadilan melanggar dugaan pidana yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) itu bisa," terang Imam. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews