Jumat, 17 Mei 2024

Temuan BPK Terkait Penerimaan Pengelolan PI 10 Persen Blok Mahakam, Komisi II Minta Pemprov Jalankan Rekomendasi BPK

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 31 Januari 2021 9:45

Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Minggu ketiga Januari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, membeber hasil pemeriksaan keuangan penerimaan pengelolaan PI 10% Blok Mahakam oleh Pemprov Kaltim.

BPK Kaltim menemukan pendapatan hasil pengelolaan PI digunakan sebagai gaji karyawan dan pimpinan di Perusda MMP Kaltim.

Bahkan, pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI  juga menerima gaji dari pendapatan tersebut. Hal inilah yang menjadi temuan BPK

Temuan BPK ini ikut disorot oleh DPRD Kaltim.

Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan, pihaknya sempat mengkritisi pengelolaan PI tersebut. Dengan adanya temuan BPK itu, dirinya mendesak Pemprov benar-benar memonitoring penggunaan pendapatan dari Blok Mahakam.

"Itu juga kemarin yang kami kritisi terkait PI itu. Artinya PI itu kan pemberian jadi Pemprov mestinya bisa memonitoring dana ini ke mana-mana saja," kata Tyo, sapaan akrabnya, dihubungi Minggu (31/1/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews