DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti temuan BPK terjakit pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) oleh Pemprov Kaltim.
Diketahui, dalam LHP BPK 2021, lembaga pengawas keuangan itu menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun.
Selain itu, BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Merespon hal tersebut, Pradarma Rupang, Dinasmisator Jatam Kaltim, mengaku cukup terkejut Pemprov Kaltim tidak memiliki data jumlah void (lubang bekas tambang) dan reklamasi IUP yang sudah berakhir.
“Pengawasan hanya bualan saja, di lapangan justru ada data yang tidak sesuai dengan yang disampaikan,” kata Rupang, dikonfirmasi Kamis (30/6/2022).
Rupang juga menyoroti Pemprov Kaltim telah menyerahkan dana jamrek pada April lalu ke pusat.
Dengan bangga, dana jamrek yang diserahkan sebesar Rp2,4 triliun.
Namun menurut Jatam Kaltim, angka itu masih terlalu kecil.