DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasil pidana kasus tambang emas ilegal yang dilakoni anggota Polri, Briptu Hasbudi bersama 5 pelaku lainnya akhirnya dirilis Polda Kaltara pada Senin (9/5/2022) tadi.
Pers rilis tersebut dipimpin langsung Irjen Pol Daniel Adityajaya yang mengungkapkan kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami, bahkan perwira tinggi berpangkat bintang dua itu menegaskan akan menelusuri jejaring bisnis ilegal Briptu Hasbudi, khususnya yang melibatkan personel Korps Bhayangkara lainnya.
"Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh saudara HSB (Briptu Hasbudi) serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara," tegas Irjen Daniel Adityajaya dihadapan awak media.
Lebih jauh diungkapkannya, awal mulai kejahatan Briptu Hasbudi terungkap dari hasil RDP para legislatif di Komisi Kaltara pada bulan Februari 2022 kemarin.
"Dari RDP itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak," tuturnya.
Selanjutnya pada Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal mining yang tepatnya berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pendalaman kasus ilegal mining saat itu dilakukan oleh tim gabungan khusus dari Ditkrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ungkapnya.