DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, pada Rabu (2/8/20223).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti tri semester Bulan Januari-Juni 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan