IMG-LOGO
Home Daerah Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara
daerah | umum

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara

oleh Alamin - 02 Agustus 2023 14:56 WITA

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berla...

IMG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, pada Rabu (2/8/20223).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti tri semester Bulan Januari-Juni 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan

"Kalau untuk kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari BPOM dan ada beberapa barang juga yang ilegal tidak boleh diperjual belikan," ucapnya.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut ada 100% barang bukti yang akan di musnahkan dengan cara ada di bakar, dan untuk obat-obatan di larutkan diair lalu nantinya akan di buang.

Berikut adalah data-data jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan :

1. Sabu-sabu : Sebanyak 156 Pocket
2. Ekstasi : Sebanyak 8 Buah
3. Ganja : Sebanyak 1 Paket
4. Sendok Penakar : Sebanyak 5 Buah
5. Timbangan Digital : Sebanyak 4 Buah
6. Plastik Klip : Sebanyak 12 Pcs
7. Peralatan Judi : Sebanyak 6 Buah
8. Kayu/Tali : Sebanyak 3 Buah
9.Pakaian dan Celana : Sebanyak 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar : Sebanyak 4.730 Buah
11. Elektronik : Sebanyak 63 Unit
12. Obat Ilegal :Sebanyak 97 Buah 
13. Rokok Ilegel :Sebanyak 82 Bungkus 
14.Barang Lainnya :Sebanyak 67 Buah 
15. Minuman Keras :Sebanyak 84 Botol. (redaksi)

Berita terkait