Jumat, 22 November 2024

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara

Koresponden:
Alamin
Rabu, 2 Agustus 2023 14:56

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, pada Rabu (2/8/20223).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti tri semester Bulan Januari-Juni 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews