Minggu, 24 November 2024

Tegaskan Prokes Covid-19 Pada Camat, Lurah dan Masyarakat Kota Balikpapan, Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 19 November 2020 9:35

Pers rilis Covid-19 Kota Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penularan Covid-19 di tiap daerah, Pemkot Balikpapan keluarkan 2 surat edaran pada Kamis (19/11/2020).

Surat edaran Nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/0623Pem yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan ini mengatur camat dan lurah serta masyarakat dalam menaati protokol kesehatan di Kota Balikpapan

"Hari ini saya mengeluarkan 2 surat edaran, ke camat dan lurah menindaklanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat pers rilis Covid-19.

"Berasama tim satgas camat dan, lurah agar lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.

 Ia mengatakan dengan adanya aturan ini pihaknya tidak ragu-ragu melakukan tindakkan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews