Jumat, 19 April 2024

Hukrim

Tangkap Pelaku Eskploitasi Anak, Perempuan di Balikpapan Terancam 10 Tahun Penjara

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 2 Juni 2023 18:52

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat merilis kasus eksploitasi anak di Balikpapan yang dilakukan seorang perempuan bernama M (32). (IST)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) IV kembali mengungkap kasus eksploitasi anak di Kota Balikpapan.

Dari ungkapan tersebut, seorang perempuan bernama M (32) berhasil diamankan dan ditetapka sebagai tersangka. Sebabnya, karena pelaku terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Korbannya yakni bocah bernama IN, berusia 8 tahun. Korban dieksploitasi oleh pelaku dengan cara di suruh menjual tisu, kerupuk hingga mengemis di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada (24/5/2023).

“Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi satpol pp, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yakni I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) di simpang lampu merah kebun sayur, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (2/6/2023).

Lanjutnya, M juga memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah dengan memberikan modal 4 pcs tisu kering.

Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, make up, susu anak, bahkan uang juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews