DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi respon terhadap konferensi pers Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari pada Senin (23/8/2021) lalu di kafe A'three di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Dipimpin Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor yang didampingi Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto dan Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno, konferensi pers digelar secara langsung di Anjungan Karamumus Balai Kota pada, Kamis (26/8/2021).
Kepada awak media, Ali Fitri Noor menyampaikan pers rilis yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 26 Agustus 2021 mengenai pembebasan sementara Syamsul Komari dari tugas dan jabatannya.
"Konferensi pers ini menyikapi konferensi pers yang turut dilakukan Syamsul Komari terkait pembebasan dari jabatannya, disampaikan beberapa hal," ujar Ali Fitri Noor kepada awak media.
Pertama, Pemkot Samarinda menyayangkan tindakan yang diambil Syamsul Komari beserta kuasa hukumnya dengan melakukan konferensi pers terkait Keputusan Wali Kota Samarinda 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 lalu.
"Karena permasalahan oleh yang bersangkutan (Symasul Komari) masih dalam proses pemeriksaan internal Inspektorat Samarinda. Dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan, seyogyanya menjaga sumpah atau janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/1975 tentang sumpah janji pegawai," ungkap Ali.