DIKSI.CO, SAMARINDA - Kekerasan seksual kepada anak di bawah umur menjadi perhatian serius banyak pihak hingga sekarang ini.
Para pelakunya pun kini diancam hukum berat yakni hukum kebiri hingga hukuman mati yang telah tertuang di dalam Undang-undang No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat (5), yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia, pelaku harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari anggota komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Deni menuturkan dengan adanya hukum kebiri kimia tersebut bisa membuat efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Ini merupakan langkah yang baik, untuk memberi efek jera, dan sebagai pembelajaran. Namun harus dilihat lagi bagaimana jika kasusnya baru satu kali, dan korbannya masih satu ya jangan dulu, beda jika sudah berulang kali memang harus ditindak tegas," ungkap Deni saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Lanjutnya, Deni juga meminta kepada pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat guna menghindari kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
"Peranan pemerintah sangat penting disini, untuk memberikan edukasi kepada orang tua, masyarakat bagaimana menghindari kejahatan seksual pada anak di bawah umur," jelasnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut, berharap agar penerapan hukum tersebut bisa berlaku, walaupun memang hukum tersebut dibilang tidak manusiawi. Pasalnya masih banyak pihak khawatir dengan masa depan pelaku nantinya seperti apa.
"Pelaku ini tidak mungkin tidak memiliki masa depan, dan yang pastinya tiap orang bisa berubah. Setidaknya itu yang diyakini oleh banyak pihak," pungkasnya. (advertorial)