Senin, 20 Mei 2024

Tambang Ilegal di Dekat Pemukiman Warga, Polisi Periksa 4 Orang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 25 Agustus 2020 10:33

FOTO : Keriuhan warga saat melakukan aksi penolakan aktivitas tambang ilegal yang berjarak sekira 20 meter dari pemukiman/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gairah emas hitam di Bumi Mulawarman memang tak ada surutnya. Demi mendulang untung, tak sedikit para penambang batu bara mengesampingkan aspek keselamatan warga sekitar.

Seperti yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir yang ditambang secara ilegal sekira empat hari lalu yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman warga. 

Hal itu, tanpa mengantongi izin pengerukan dilakukan.

Aktivitas ilegal tersebut tentu saja  membuat warga cemas akan dampak longsor di kemudian hari. 

Dari pantauan media ini di lokasi pertambangan, tak ada aktivitas pengerukan yang berjalan.

Lubang besar dengan kedalaman sekitar 10 meter itu menganga di atas bukit.

Singkapan emas hitam terpapar tepat di bawahnya. 

Aktivitas tak berizin itu pertama diketahui oleh Rubini, warga sekitar yang paling dekat lokasi pengerukan.

Dirinya menjelaskan Aktivitas penambangan terus berjalan meski meski hanya menggunakan satu alat berat.  

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews