DIKSI.CO, SAMARINDA - Hubungan asmara yang kandas sebab sang kekasih memilih lelaki lain, membuat seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menyebar foto dan video persetubuhannya.
Akibat perbuatannya menyebar konten pornografi pada Sabtu (30/5/2022), kini sang pemuda yang berusia 18 tahun, berinisial MT harus mendekam dibalik kurungan bui.
Diungkapkan Kaur Kasi Humas Polres Berau, kasus penyebaran konten pornografi itu bermula pada Minggu (20/3/2022) lalu, ketika pelaku menemani korban alias kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu latihan menari di sekolahnya di Kecamatan Segah.
"Selesai latihan, keduanya berboncengan dan pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tapi ajakan itu awalnya ditolak korban," tutur Iptu Suradi, Rabu (1/6/2022).
Kesal ajakannya ditolak, pelaku lantas mengancam akan memukul korban.
Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan kemudian pergi ke salah satu penginapan di wilayah sekitar.
Disalah satu kamar penginapan yang disewa pelaku seharga Rp 100 ribu itu keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun sayang, hubungan asmara keduanya cuman bertahan 3 bulan kemudian. Sang kekasih diduga ketahuan selingkuh dan menambatkan hatinya pada lelaki lain.
MT yang merasa sakit hati pun kemudian melakukan pengancaman terhadap keluarga korban.
Yakni dengan mengirimkan foto korban tanpa busana ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022 kemarin.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian kembali mengirimkan video ke kakak korban yang berisi video persetubuhan pada 1 Mei 2022. Hal yang sama kembali terulang pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.
"Kakak korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut pada Jumat 27 Mei 2022 ke polsek," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi lantas bergerak cepat dan meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digelandang ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)