Minggu, 19 Mei 2024

Tak Kooperatif, Pemkot Samarinda Bongkar Paksa Bangunan Kafe Tak Berizin di Area Hotel Harris Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 27 Agustus 2021 6:34

Proses pembongkaran kafe tak berizin di area Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/8/2021) kemarin/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menurunkan tim PUPR Samarinda untuk melakukan pembongkaran bangunan kafe di depan Hotel Harris Samarinda, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, pada, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Pembongkaran ini didasari oleh dokumen perjanjian yang telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama pemilik lahan Hotel Harris  Samarinda Rudy Gunawan saat pemberian izin pembangunan hotel di masa jabatan Wali Kota Samarinda sebelumnya Syaharie Jaang.

Sebelumnya pada, Senin (2/8/2021), Wali Kota Samarinda saat ini Andi Harun juga telah berkomunikasi langsung untuk memberi instruksi ulang pembongkaran bangunan kafe yang hingga saat itu masih aktif digunakan sebagai lahan bisnis.

Pemilik lahan Rudy Gunawan juga telah berkomitmen mematuhi instruksi wali kota. Namun berdasarkan waktu yang ditentukan belum kunjung dibongkar maka pemerintah mengambil langkah tegas mengirim petugas untuk melakukan pembongkaran.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas PUPR kota Samarinda, Juliansyah Agus mengungkapkan pihaknya hari ini membongkar sebagian bangunan.

"Karena struktur bangunan itu ada yang dari baja, jadi kalau kita pakai alat manual cukup susah, jadi hari ini kita bongkar yang semi permanen yang masih bisa kita bongkar," ujar Juliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Pemkot Samarinda menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan bangunan yang tercantum dalam beberapa aturan daerah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews