DIKSI.CO, SAMARINDA - Hukuman jeruji besi selama bertahun-tahun rupanya tak membuat Alfian alias Tedong (57) jera melakukan tindak kriminal.
Meski baru menghirup kebebasan jelang akhir 2021 kemarin, Tedong kini kembali berurusan dengan polisi sebab terbukti hendak mengedar tiga poket sabu-sabu seberat 50,4 gram bruto, Jumat (7/1/2021).
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto bahwa pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Jadi pelaku (Tedong) ini kami amankan saat dia baru keluar dari salah satu rumah. Begitu diamankan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu, yang sempat dibuang," ungkap Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Tak lagi berkutik, Tedong lantas mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan jika barang haram tersebut didapatkan atas perintah seorang pria berinisial KU.
"Jadi, pelaku ini diminta untuk mengambil barang dengan sistem jejak, atas suruhan KU," kata Iptu Purwanto.
Diketahui juga, bahwa KU adalah seorang pria yang berstatus residivis seperti Tedong.
"Antara KU dan Tedong itu kenalnya di dalam (lapas), mereka baru bebas akhir tahun 2021 tadu," sambungnya.
Ditambahkan Purwanto, dari interogasi petugas kepada Tedong juga mengetahui bahwa peranan pelaku yang diamankan ini sebagai perantara.
"Jadi si KU itu menyuruh pelaku ini (Tedong) untuk mengambil dan menyimpankan barangnya (sabu-sabu). Tapi kalau ada pembeli disuruh jual untuk dijadikan uang dan hasilnya dibagi," bebernya.
Meski Tedong kini telah diamankan, namun demikian kerja petugas kepolisian masih belum tuntas dilakukan. Sebab masih memburu keberadaan KU yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Iya kami masih lakukan pengembangan dan mereka ini adalah pemain lama," tandasnya. (tim redaksi)