Sabtu, 23 November 2024

Tak Diberi Uang oleh Pacar, Seorang Pria Lakukan Penganiayaan hingga Lemparkan Botol Parfum

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 24 April 2020 10:56

Agi (kanan) hanya tertunduk lemas saat perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada sang kekasih harus berujung bui./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Hanya karena persoalan sepele, seorang wanita muda bernama Desliana Putri (20) harus rela menjadi bulan-bulanan kekasihnya, Kamis, pukul 20.00 Wita, Jalan Kesehatan, Sungai Pinang.

Kekasih Putri itu bernama Agi Wahyudi (30). Tak hanya sekali, Agi bahkan dikabarkan telah dua kali melakukan penganiayaan kepada Putri hanya karena tak diberi uang.

Perilaku kasar Agi bermula ketika menjemput gadis berusia 20 tahun itu di kediaman temannya yang menjadi lokasi pemukulan terakhir.

Kala itu Agi hendak meminta sejumlah uang kepada kekasihnya. Lantaran tak diberikan, adu mulut merambat hingga ke permasalahan asmara.

Tak bisa menahan luapan emosinya, perilaku kasar bukan hanya sekadar dari ucapan. Tangan kanan Agi mendarat ke pipi Putri. Perlakuan kasar Agi belum berhenti.

Perilaku ringan tangan itu kembali terjadi ketika keduanya tiba di Jalan Pahlawan, Komp Pasar Segiri, RT, 28, Sidodadi, Samarinda Ulu. Tiga kali tamparan tangan kanan mendarat di pipi kekasihnya itu. Tak hanya menggunakan tangan kosong, tas merah muda milik kekasihnya pun dilempar ke kepala Putri.

"Yang parah itu memar di kaki kanannya karena dipukul pakai botol parfum," Kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, Jumat (24/4/2020).

Setelah Agi berhasil diamankan, polisi pun segera melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, Agi diketahui telah mendapatkan tiga laporan polisi yang mana dua di antaranya akibat penganiayaan dan satu lagi karena perampasan sejumlah barang.

"Dia (Agi Wahyudi) juga seorang residivis kasus serupa," sambungnya.

Akibat aksi ringan tangan kepada kekasihnya, Agi Wahyudi dibekuk polisi di kediamannya pada Kamis (24/4), sekira pukul 19.30 Wita. Dirinya juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan badan. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews