"Yang parah itu memar di kaki kanannya karena dipukul pakai botol parfum," Kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, Jumat (24/4/2020).
Setelah Agi berhasil diamankan, polisi pun segera melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, Agi diketahui telah mendapatkan tiga laporan polisi yang mana dua di antaranya akibat penganiayaan dan satu lagi karena perampasan sejumlah barang.
"Dia (Agi Wahyudi) juga seorang residivis kasus serupa," sambungnya.
Akibat aksi ringan tangan kepada kekasihnya, Agi Wahyudi dibekuk polisi di kediamannya pada Kamis (24/4), sekira pukul 19.30 Wita. Dirinya juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan badan. (tim redaksi Diksi)