Rabu, 1 Mei 2024

Tak Dapat Utangan Rokok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 16 Juli 2020 13:2

Ilustrasi penganiayaan

DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang seorang suami aniaya istri lantaran tak dapat utangan rokok di warung.

Kejam! hanya gara-gara tidak dapat utangan rokok di warung, seorang suami bernama Erwin Tri Cahyo (29) di Kota Lubuklinggau nekat menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, sang suami harus mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh istrinya yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora membenarkan adanya kasus tindak pidana KDRT yang dialami korban bernama Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I)

Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur. “Benar pelaku sudah berhasil kita tangkap saat sedang main bilyar tidak jauh dari rumahnya, dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustof, Kamis (16/7/2020).

Diketahui, kronologis kejadian berawal pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku menyuruh korban berhutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah. Namun, pemilik warung tidak memberikan hutangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews