DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih hangat rasanya aktivitas galian tambang ilegal yang menyasar area pemakaman pasien Covid-19 Samarinda dua pekan silam. Yang mana ditindaklanjuti kepolisian dengan mengamankan dua tersangka yakni Ali Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39).
Saat ini kedua pria yang mejabat sebagai pemodal dan mandor lapangan ini telah resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Samarinda. Selanjutnya kedua tersangka tinggal menunggu jadwal meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Ditargetkan, berkas perkara kedua tersangka akan selesai memasuki tahap satu pada pekan ini.
"Sekarang masih pelengkapan. Minggu ini targetnya sudah tahap satu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, di luar perkara hukum yang menjerat kedua penjahat lingkungan ini, berbagai pertanyaan masih kerap muncul dibenak. Sebab mengingat dari pengerukan emas hitam yang telah dilakukan, sebagian telah berpindah tempat.
Yakni tumpukan emas hitam yang telah berpindah ke jetty di kawasan Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Dikonfirmasi soal penyelidikan alur perdagangan emas hitam ilegal tersebut, Yuliansyah mengatakan jika pemilik jetty telah diminta kehadirannya.