TAGUPP Kaltim Telan Rp8,3 Miliar, Akademisi Soroti Jumlah Personel dan Honor

DIKSI.CO – Sorotan publik mengarah pada alokasi anggaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di Kalimantan Timur.

Pagu Rp8,3 miliar di APBD 2026 dinilai besar, karena honor anggota tim mencapai puluhan juta per bulan

TAGUPP dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026 untuk mendukung percepatan visi dan misi Gubernur Rudy Mas’ud bersama wakil gubernur. Pengelolaan anggaran dan pembayaran honorarium tim ini berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, rincian struktur organisasi serta besaran honor yang beredar luas memicu pertanyaan di ruang publik, terlebih di tengah dorongan efisiensi anggaran yang belakangan kerap disampaikan pemerintah daerah.

Struktur TAGUPP Kaltim dan Rincian Honorarium

Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, TAGUPP terdiri dari 47 personel. Di tingkat atas, terdapat delapan dewan penasihat yang masing-masing menerima honor Rp45 juta per bulan.

Ketua TAGUPP memperoleh honor Rp40 juta per bulan, sementara dua wakil ketua masing-masing menerima Rp35 juta per bulan.

Pada level teknis, terdapat empat koordinator bidang dengan honor Rp30 juta per bulan, serta 11 anggota bidang yang menerima Rp20 juta per bulan.

Dalam satu tahun anggaran, total belanja honor dan operasional tim mencapai sekitar Rp8,3 miliar sesuai APBD 2026.

Besaran angka ini dinilai signifikan, terutama ketika fiskal daerah menghadapi tekanan dan potensi penyesuaian transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran mendatang.

Pengamat: Jumlah Personel dan Honor Perlu Dievaluasi

Pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah, menilai komposisi TAGUPP perlu dievaluasi secara menyeluruh. Akademisi yang akrab disapa Castro itu mempertanyakan rasionalitas jumlah personel yang mencapai puluhan orang.

“Jumlahnya sangat banyak untuk ukuran tim ahli. Ini terlihat tidak rasional dan berpotensi membebani anggaran daerah,” ujarnya.

Menurut Castro, pembentukan tim ahli secara prinsip sah untuk membantu kepala daerah merumuskan kebijakan strategis. Namun, ia menekankan pentingnya proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penentuan struktur serta pembiayaan.

Kontras dengan Kondisi Sosial Jadi Sorotan

Castro juga menyoroti aspek keadilan sosial dalam pengalokasian anggaran daerah. Ia menilai, besaran honor puluhan juta rupiah per bulan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

“Ketika guru honorer paruh waktu menerima sekitar Rp3,5 juta per bulan, honor sebesar itu tentu menimbulkan pertanyaan publik soal rasa keadilan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih sensitif dalam membaca persepsi publik, khususnya di tengah kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Transparansi dan Parameter Kinerja Dipertanyakan

Polemik TAGUPP tidak hanya berhenti pada angka honor, tetapi juga menyentuh aspek urgensi dan ukuran kinerja. Sejumlah pengamat kebijakan publik di Samarinda menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai indikator keberhasilan tim.

“Kalau memang dibutuhkan, jelaskan kebutuhan spesifiknya apa, targetnya apa, dan bagaimana evaluasinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Irhamsyah, belum memberi penjelasan rinci soal skema honorarium dan dasar penetapan jumlah personel TAGUPP.

Sorotan Publik di Tengah Tuntutan Efisiensi APBD

Isu TAGUPP mencuat bersamaan dengan meningkatnya tuntutan efisiensi belanja dan penajaman prioritas pembangunan daerah. Publik kini semakin kritis terhadap setiap pos anggaran, terutama belanja aparatur dan tim pendukung kepala daerah.

Sebagian kalangan menilai anggaran miliaran rupiah untuk tim ahli harus dibuktikan manfaatnya bagi percepatan pembangunan. Dukungan tenaga ahli dinilai perlu, sepanjang tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi.

Sorotan terhadap anggaran Rp8,3 miliar TAGUPP menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.

(Redaksi)

Back to top button