DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan telah melakukan panggilan kepada direksi PDAM Kota Balikpapan dalam menindaklanjuti laporan dari warga terkait lonjakan tarif selama pandemi Covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, mengatakan dalam permasalahan ini pihaknya menekankan pada mekanisme pencatatan iuran tagihan yang dilakukan PDAM.
"Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan," kata Syukri Wahid.
Diketahui selama masa pandemi Covid-19, Wali Kota mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat bekerja di rumah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Selama bulan April dan Mei petugas PDAM diliburkan untuk pencatatan meteran, dan mulai dilakukan kembali pada bulan Juni.
"Untuk bulan April dan Mei itu diakumulasikan di bulan Juni, tagihan dua bulan ini tidak tercatat, ini tidak mungkin tidak dibayar, tapi dasar pembayaran ini patokannya apa," katanya.
"Jadi yang kami protes itu adalah jika akumulasi pemakaian kubikasi dihitung progresif di satu bulan," lanjutnya.
Mekanisme pencatatan dan menyebabkan lonjakan tagihan yang dilakukan PDAM tersebut dianggap merugikan masyarakat oleh Syukri Wahid.
"Itu dzalim, sudah kita sampaikan. Seharusnya misal 40 kubik itu dipotongan 30 kubik itu dihitungan sekali. Kalau digabung satu ya otomatis lebih," katanya.
"Kita sudah sampaikan semua, kalau PDAM menghitung volume pemakaian dua bulan dengan sekali penghitungan progresif itu zalim namanya," pungkasnya. (advertorial)