"Untuk bulan April dan Mei itu diakumulasikan di bulan Juni, tagihan dua bulan ini tidak tercatat, ini tidak mungkin tidak dibayar, tapi dasar pembayaran ini patokannya apa," katanya.
"Jadi yang kami protes itu adalah jika akumulasi pemakaian kubikasi dihitung progresif di satu bulan," lanjutnya.
Mekanisme pencatatan dan menyebabkan lonjakan tagihan yang dilakukan PDAM tersebut dianggap merugikan masyarakat oleh Syukri Wahid.
"Itu dzalim, sudah kita sampaikan. Seharusnya misal 40 kubik itu dipotongan 30 kubik itu dihitungan sekali. Kalau digabung satu ya otomatis lebih," katanya.
"Kita sudah sampaikan semua, kalau PDAM menghitung volume pemakaian dua bulan dengan sekali penghitungan progresif itu zalim namanya," pungkasnya. (advertorial)