Sabtu, 11 Mei 2024

Syarat Vaksin Booster untuk Kegiatan Masyarakat, Balikpapan Tunggu Instruksi Inmendagri

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 10 Maret 2022 10:26

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan kegiatan masyarakat di Kota Balikpapan tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang tidak menimbulkan kerumunan masa.

Kegiatan masyarakat seperti pertandingan olahraga pun harus dibatasi, dan belum diperkenankan adanya supporter yang hadir pada pertandingan ini.

"Tidak diperkenankan ada penonton, maupun ada supporter jenis olahraga apapun. Kedua seluruh official panitia atlet harus antigen, wajib vaksin dua kali," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (10/3/2022).

Daerah yang boleh melaksanakan kegiatan masyarakat diketahui hanya yang berstatus PPKM level 3, 2, 1 dan yang sudah vaksin dua kali 60 persen.

"Untuk di Balikpapan sudah melewati syarat itu," katanya.

Sementara untuk persyaratan vaksin booster, Zulkifli mengatakan jika di syarat PPKM yang dikeluarkan pemerintah tertulisnya belum ada penegasan syarat tersebut.

"Untuk sekarang yang masih berlaku Inmedagri yang lama sampai 14 Maret 2022, untuk syarat vaksin booster coba ditunggu sampai inmendagri selanjutnya," tuturnya.

Penerapan aplikasi Peduli Lindungi pun juga diperlukan dalam kegiatan masyarakat karena ada yang perlu diperhatikan, seperti informasi setifikat vaksin, dan indikator jika terkonfirmasi positif yang berwarna merah. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews