Jumat, 3 Mei 2024

Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Wajib Tunjukan KTP

Koresponden:
Alamin
Rabu, 10 Januari 2024 18:19

Ilustrasi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyampaikan bahwa stok LPG 3 Kg di Kalimantan Timur saat ini aman dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari.

Namun, untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, Pertamina menerapkan kebijakan baru yang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan, kami akan langsung memberitahukan ke agen LPG setempat untuk pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi," kata Arya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg.

Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi guna memperoleh LPG subsidi 3 Kg.

Selain itu, Pertamina menjamin harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan resmi, seperti contohnya di Kota Samarinda sebesar Rp 18.000,- per tabung.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews