DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie soroti pengelolaan retribusi parkir di Kota Tepian.
Menurutnya, Samarinda pungutan retribusi parkir yang selama ini berjalan tak memberi banyak pengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Hal itu berbanding terbalik dengan kota-kota lainnya di Indonesia.
Novan membeberkan, berdasarkan laporan hasil pendapatan asli daerah (PAD) dan e-Parking Dinas Perhubungan Samarinda per tanggal 18 Agustus 2021, secara keseluruhan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum baru hanya sebesar Rp 646.381.000.
Terdiri dari setoran retribusi tepi jalan umum sebesar Rp 535.217.000, setoran retribusi parkir berlangganan Rp 99.730.000, dan setoran e-Parking berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Bankaltimtara sebesar Rp 11.434.000.
"Kita harus belajar banyak dari kota-kota lain, Solo misalnya, jumlah kendaraannya 50 persen di bawah Samarinda. Tetapi retribusi parkir dan PAD-nya mencapai Rp 11 miliar per tahun. Itu waktu tahun 2019," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/11/2021).
Sebab itu, politisi Golkar itu mendukung penuh program e-Parking yang kini telah digalakan Pemkot Samarinda.
Novan melanjutkan, sementara di Kota Samarinda, target Rp 1,8 miliar saja dari hasil retribusi tepi jalan umum pada waktu ke belakang masih belum dapat diraih.