Senin, 29 April 2024

Sri Wahyuni Belum Bisa Laksanakan Tugas, Isran Noor Lantik Riza Indra Riadi Jadi Penjabat Sekprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 21 Juni 2022 10:12

Suasana pelantikan Riza Indra Riadi, sebagai Pj Sekretaris Provinsi Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, lantik Riza Indra Riadi, manjedi Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim, pada Selasa (21/6/2022).

Pelantikan Riza sebagai Penjabat Sekrpov Kaltim, lantaran saat ini Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2.

Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.

"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews