DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi terkait dengan surat suara Pilkada 2020 kepada anggota PPK, dan PPS, pada Kamis (15/10/2020), di Novotel Hotel Balikpapan.
Sosialisasi surat suara ini dilakukan sebab anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum punya bayangan tentang gambaran surat suaranya, terkait posisinya, dan juga bagaimana cara mensosialisasikannya.
"Karena jika teman-teman KPPS nanti salah dalam menyosialisasikan surat suara ini muncul sebuah persepsi keberpihakan, jadi kelihatan tidak netral dan berpihak. Jadi harus netral dijelaskan semua," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Maka nanti badan adhoc ini akan sosialisasikan tata caranya, surat suara dikatakan sah itu bagaimana, dicoblos pasangan calon 1 kali atau dicoblos kolom kosong 1 kali itu.
"Jadi tidak boleh hanya menjelaskan coblos di fotonya atau namanya jadi harus sebutkan dua-duanya," katanya.
Jika ternyata di akhir Pilkada setelah dihitung ternyata pasangan calon memperoleh suara melebihi 50% maka pasangan calon itu akan ditetapkan oleh KPU.
"Akan tetapi ternyata yang memperoleh suara itu 50% lebih itu adalah kolom kosong maka KPU akan melaksanakan gelombang berikutnya, dan yang mengisi kekosongan jabatan Wali Kota adalah nanti pejabat Wali Kota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur," kata Thoha.
Ia mengatakan masyarakat harus memahami, mencoblos paslon itu sah, namun jika mencoblos kolom kosong itu juga sah sepanjang tata cara pencoblosannya itu sesuai kaidah pencoblosan. (advertorial)