Sabtu, 20 April 2024

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, KPU Balikpapan Soroti Syarat Kesehatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 24 November 2022 8:43

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc KPU Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta pengenalan aplikasi SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, Kamis (24/11/22).

"Menyangkut beberapa syarat, seperti kesehatan kan harus mengecek kondisi jantung, tensi darah, tidak punya riwayat penyakit strok, penyakit berat lainnya," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha kepada awak media.

Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan untuk calon anggota PPK, PPS, KPPS nanti.

Diketahui, jumlah PPK 5 orang dengan dibantu 3 sekretariat, PPS 3 orang dibantu 2 sekretariat yang diambil dari pegawai kecamatan kelurahan, dan KPPS 7 orang, ditambah linmas 2 orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews