Soroti Rencana Kementerian ATR Ambil Alih Tanah Nganggur, DPR RI Tegaskan Harus Ada Aturan yang Jelas
DIKSI.CO – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut direspon Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.
Menurut Aria Bima, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPP PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Aria menegaskan bahwa meski niat memanfaatkan tanah tidak produktif patut diapresiasi, namun pemerintah tidak bisa bertindak sepihak tanpa regulasi.
“Positifnya bagaimana tanah itu tidak mangkrak, supaya produktif, supaya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja,” ujar Aria, Rabu (30/7).
Politikus PDIP itu menyatakan, bukan soal setuju atau tidak setuju, namun pengambilalihan aset tanah milik warga harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik agraria baru.
“Bukannya sepakat enggak sepakat, aturannya ada enggak? Regulasi dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aria mengusulkan agar pemerintah bersikap bijak dan mengutamakan pengambilalihan lahan-lahan besar terlebih dahulu, terutama untuk mendukung program ketahanan pangan dan penyediaan lahan perumahan rakyat.
“Rakyat memang butuh tanah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu, dasarnya apa, tujuannya apa, dan melayani kepentingan siapa. Yang jelas, tanah ini harus untuk rakyat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini disebut sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan tanah, terutama yang telah memiliki legalitas namun dibiarkan menganggur.
Nusron menyebut, pemerintah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).(*)