Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

DIKSI.CO – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan perkembangan terbaru terkait negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Meutya, kesepakatan masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis terus berlangsung.

Meutya menegaskan bahwa kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukan berarti penyerahan data pribadi warga negara Indonesia secara bebas kepada Amerika Serikat.

Sebaliknya, kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” jelas Meutya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/7).

Meutya mengutip pernyataan Gedung Putih yang menyatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan ini dilakukan dengan kondisi “adequate data protection under Indonesia’s law.”

Pemindahan data pribadi lintas negara, kata Meutya, boleh dilakukan asalkan memenuhi syarat kepentingan sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contohnya termasuk penggunaan mesin pencari seperti Google, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital lewat platform media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, serta transaksi melalui platform e-commerce.

Pengaliran data ini diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah memastikan tidak ada hak warga negara yang dikorbankan dalam proses ini.

“Transfer data pribadi lintas negara merupakan praktik global yang lazim, termasuk di negara anggota G7. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya.

Sementara itu, UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada 2022 sebenarnya sudah harus berlaku efektif sejak Oktober 2024.

Namun, pembentukan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP hingga kini belum rampung, sehingga implementasi aturan ini tertunda.

Meutya sendiri merupakan salah satu figur kunci dalam perumusan UU PDP saat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button