Senin, 25 November 2024

Soal Surat Permohonan Bankeu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akui Belum Tahu Mengenai Surat Permohonan Wali Kota Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 16 April 2020 11:56

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Kamis (16/4/2020/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Berdasarkan surat keputusan Gubemur Kalimantan Timur Nomor: 900/2371/0673III/BPKAD, Tanggal 3 April 2020, Perihal Pemotongan Belanja Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Kab/Kota Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Penanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Dengan itu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah mengajukan permohonan pengalihan penggunaan sisa pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) 2020 sebesar 75 persen kepada Gubernur Kaltim.

Permohonan tersebut tercantum pada surat permohonan wali kota Nomor 050.12/0456/012.02, yang terbit pada 9 April 2020.

Namun terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengaku belum mendapat perihal surat permohonan Wali Kota Samarinda kepada gubernur Kaltim mengenai pergeseran anggaran bankeu untuk penanganan Covid-19 di Samarinda.

"Belum," jawabnya singkat saat dihubungi Diksi.co via pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/4/2020).

Lanjutnya, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antara Pemprov dan DPRD Kaltim mengenai isi permohonan yang diajukan oleh wali kota Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews