DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengembalian aset rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kota Samarinda diketahui masih dalam proses antara pihak keluarga mendiang Siswadi dan pihak kesekretariatan Dewan.
Sesuai ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah ini sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Milik Negara/Daerah.
Pasal 99 ayat (1) dalam PP tersebut menyebut bahwa, Setiap kerugian Negara/Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap kerugian negara tersebut, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengenai aset negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan pada Pasal 99 ayat (2) PP tersebut.
"Barang yang hilang di Rujab itu mesti diganti. Dasarnya dari serah terima Rujab. Jadi aset apapun yang diserah terimakan, mesti dikembalikan juga secara utuh," ujar Castro sapaan karibnya saat dihubungi Diksi.co, Jumat (15/1/2021).