Selasa, 21 Mei 2024

Soal PSBB di Pencegahan Corona, Korlantas Polri: Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 9 April 2020 6:59

Ojek online/ liputan6.com

DIKSI.CO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota. 

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.

Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta. (*) 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Korlantas Polri: Ojol Tak Dilarang Angkut Penumpang dan Pengendara Motor Boleh Boncengan Selama PSBBhttps://www.kompas.tv/article/75309/korlantas-polri-ojol-tak-dilarang-angkut-penumpang-dan-pengendara-motor-boleh-boncengan-selama-psbb

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews