DIKSI.CO, SAMARINDA - Kisruh pergantian kursi Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang respon dari banyak pihak. Sekelompok masyarakat bahkan telah menyatakan sikap akan mendukung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Lantaran, dianggap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui surat nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 terkait persetujuan DPP Partai Golkar untuk pergantian antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi.
Begitupula yang diutarakan oleh pengamat hukum dan politik Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro. Ia menyebut bahwa sepanjang penggantian pimpinan DPRD itu tidak memiliki dasar yang kuat, maka keputusan itu menyimpan masalah etis.
"Lain hal kalau yang bersangkutan terjerat kasus korupsi misalnya, maka nalar publik tentu saja bisa menerima," tuturnya saat dihubungi Diksi.co, Selasa (22/6/2021).
Jika dikaitkan dengan alasan Golkar akan melakukan evaluasi menyambut kontestasi politik 2024, Castro menegaskan tidak dapat dilakukan secara subjektif, sebab ada hak publik akan kepentingan bersama wakil rakyat patut dipertimbangkan.
"Evaluasi boleh saja, tapi jangan lupa kalau pimpinan DPRD itu kan bukan milik partai semata. Jadi ada hak publik di sana. Untuk itu, tidak bisa evaluasi itu hanya berdasarkan subjektifitas partai semata," terangnya.
Lanjut Castro, keputusan partai yang tidak rasional akan berdampak buruk pada penilaian publik terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Tentu saja akan berdampak terhadap kepercayaan publik. Kebijakan partai yang tidak rationable, akan membuat publik memberikan penilaian buruk. Apalagi ini menyangkut pimpinan DPRD, dimana publik juga punya klaim secara politik," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)