Sabtu, 18 Mei 2024

Soal Pendataan Aset, Ini Langkah dari BPKAD Kukar

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 23 November 2020 8:9

Kantor Bupati Kukar/ IST

DIKSI.CO, TENGGARONG – Persoalan aset masih jadi hal yang terus dirapikan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara. 

Aset dinilai jadi hal penting yang diharap bisa terdata rapi secara keseluruhan. 

Termasuk aset yang dalam kondisi rusak berat, dan menjadi beban neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas pertimbangan hal itu, BPKAD Kukar melalui bidang aset meluncurkan Klinik Penghapusan Barang Milik Daerah (Klipeng BMD), Rabu (18/11/2020) di Gedung D lt. 2 Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data pada aplikasi SIMDA, barang dalam kondisi rusak berat masih tercatat dalam neraca perangkat daerah dan belum dilakukan proses penghapusan.

Toni Bowo Satoto selaku Kasubid Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset menyampaikan, Klipeng BMD bertujuan memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan penghapusan barang milik daerah yang belum terselesaikan.

“Selama ini ada banyak usulan penghapusan BMD tidak kami tindaklanjuti, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga harus dikembalikan kepada pemohon,” tambahnya.

Dengan adanya Klipeng BMD diharapkan seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif untuk terus berkoordinasi.

Klipeng BMD juga menjadi wadah konsultasi untuk memberikan informasi serta solusi terkait kendala yang dihadapi dalam melakukan penghapusan BMD dari masing-masing perangkat daerah. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews