DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.
Dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Pun demikian, hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Samarinda Jasno. Politikus Fraksi PAN itu berharap tim otoritas IKN juga diisi oleh tokoh-tokoh lokal.
"Mestinya harus ada dong orang-orang dari Kaltim yang menjadi bagian dari tim Otorita, masa orang luar semua," ucap Jasno saat diwawancara awak media, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Jasno, kepentingan daerah atau lokalitas Kaltim harusnya jadi bagian utama dalam pembangunan IKN di Kaltim.
"Kalau kita dilibatkan, paling tidak kita bisa memberikan gagasan dan pandangan khususnya lokalitas Kaltim karena hanya kita kan memahami budaya dan kondisi Kaltim. Jangan sampai kita jadi penonton di tanah kita sendiri," ujarnya.
Sebagai informasi, beredar 4 nama calon Kepala Otoritas IKN sejak Maret 2020 lalu.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada 4 nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) yakni Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok), Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas. (advertorial)